Lokasi: Travel >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Travel58891 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis

    Travel

    Rumor Jose Mourinho kembali ke Real Madrid mencuat di tengah kisah lama yang diungkap Luka Modric. Situasi ruang ganti Los Blancos musim ini menjadi sorotan akibat konflik internal, mulai dari ketegangan Aurelien Tchouameni dengan Federico Valverde, Antonio Rudiger dengan Alvaro Carreras, hingga hubungan Kylian Mbappe dengan staf klub....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Travel

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Pemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan

    Travel

    MRP mengakui telah merekayasa laporan pembegalan sepeda motor setelah Polresta menemukan kejanggalan dalam penyelidikan. Motor yang disebut dirampas tiga pelaku bersenjata itu ternyata telah dijual sendiri oleh MRP untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup....

    Travel

    Baca Selengkapnya