Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi67124 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2let4tjtu.html
Artikel Terkait
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
TeknologiAmazon meluncurkan fitur Clips pada platform Prime Video untuk menonton potongan video pendek vertikal yang dapat digulir seperti TikTok dan Reels. Fitur baru ini memungkinkan pengguna menemukan film maupun serial melalui cuplikan singkat dalam format vertikal yang mirip dengan media sosial....
Baca SelengkapnyaIrjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
TeknologiIrjen Pol. Kalingga Rendra Raharja resmi menggantikan Irjen Pol....
Baca SelengkapnyaOegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
TeknologiKepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Penyidik menilai telah memenuhi syarat restorative justice (RJ) sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SP3....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- IBC Usul Insentif EV Berbasis Komponen Baterai untuk Hilirisasi
- Pendapatan Aset GBK Tembus Rp812 Miliar di 2025
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
- Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
- Bank Indonesia Dinilai Kehilangan Trust Akibat Rupiah dan IHSG Anjlok
- RI-Singapura-Malaysia Hidupkan Lagi Kerja Sama SIJORI
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya