Lokasi: Kesehatan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Kesehatan6825 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2kyp3jszz.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
KesehatanMantan suami Irish Bella, Muhammad Ammar Akbar, resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
KesehatanKolaborasi tiga musisi lintas generasi melahirkan karya baru yang dinamis, menggabungkan energi muda, harmoni grup, dan kualitas vokal diva dalam satu lagu bertajuk "Seketika". Rizwan Fadilah, atau yang akrab disapa Njan, adalah penyanyi muda berbakat dengan karakter vokal unik dan gaya panggung karismatik yang mengikuti jejak sukses keluarga senimannya, menjadikannya salah satu idola baru generasi Z....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
KesehatanNdarboy Genk merilis lagu baru berjudul "SEKIP (Setia Kui Pekok)" pada 19 Mei 2026 bersamaan dengan peluncuran video musik resminya. Lagu ini merupakan kelanjutan cerita dari single sebelumnya "SIKEP" (Siap Kelangan Pengarep Arep) yang diciptakan langsung oleh Helarius Daru Indrajaya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir Hari Ini
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Tautan Sahabat
- Richard Lee Tetap Beraktivitas sebagai Tahanan
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel-Atta
- Serial Every Year After Tayang 10 Juni 2026 Adaptasi Novel
- Raffi Ahmad Berangkat Haji, Amy Qanita Syukur
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
- Sammy Simorangkir Gelar Konser 20 Tahun Karier Penuh Haru
- Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
- Prilly Latuconsina Jadi Rescue Diver, Omara Esteghlal Bangga
- Dede Sunandar Talak Istri Lewat Telepon, Karen Hertatum Syok