Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis688 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kompetisi Football City Battle Resmi Digelar Antar-Kota

    Bisnis

    Football City Battle hadir sebagai pengembangan dari NSR Street City Battle dengan skala lebih besar dan konsep kompetisi lebih kompetitif. Turnamen ini mengusung semangat kebanggaan daerah, sehingga peserta tidak hanya bermain untuk meraih skor tertinggi secara individu, tetapi juga membawa nama kota masing-masing untuk bersaing di leaderboard nasional....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Upacara Harkitnas 2026, Lirik Lagu Bagimu Negeri Berkumandang

    Bisnis

    Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) merupakan momentum penting untuk mengenang lahirnya semangat persatuan bangsa Indonesia sejak berdirinya organisasi Budi Utomo. Rangkaian upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, hingga menyanyikan lagu perjuangan "Bagimu Negeri" dan "Satu Nusa Satu Bangsa"....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Bisnis

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya