Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan894 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/29dzoco27.html
Artikel Terkait
Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
KesehatanSirkuit Catalunya, Spanyol, menjadi saksi hasil berbeda bagi dua pembalap Aprilia Racing yang memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026 pada Sabtu (16/5) malam WIB. Marco Bezzecchi sebagai pemimpin perebutan gelar juara dunia hanya menambah satu poin setelah finis di peringkat sembilan, atau zona terakhir yang memberikan angka....
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
KesehatanPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca SelengkapnyaJokowi Yoga di Solo Jelang Safari Keliling Indonesia Juni
KesehatanDevi Putri, perwakilan panitia kegiatan, menyampaikan sekitar 25 peserta mengikuti sesi yoga yang digelar di lokasi dengan suasana asri. Peserta datang dari berbagai daerah seperti Ponorogo hingga Semarang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persib vs Persijap: Adam Alis Pastikan Target Kemenangan
- Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
- Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
- Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
Artikel Terbaru
Gaji Megawati Rp1,7 M Lebih Tinggi dari Jordan Wilson
Pemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan
Tejo Akui Dibohongi Kiai Cabul Ashari, Sesali Pertolongannya
Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
WHO Nyatakan Wabah Ebola Darurat Kesehatan Global
DPR Dorong Perizinan Sederhana Percepat Realisasi Investasi
Tautan Sahabat
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- Menkes: Tanpa Transformasi Digital, Layanan Kesehatan Bermutu Mustahil
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot