Lokasi: Otomotif >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Otomotif145 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi

    Otomotif

    Polisi mengamankan seorang pria bernama Andra Winata (26), asal Batujajar, Bandung, setelah video dirinya menodong pengguna jalan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di traffic light simpang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road pada Sabtu (16/5/2026)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Reza Gladys Minta Rieke Dengar Dua Sisi Soal Komisi 13

    Otomotif

    Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai semua pihak yang terlibat dalam perkara sebaiknya turut didengar sebelum ada pendampingan atau pengambilan sikap. Julianus menekankan keseimbangan informasi penting agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Otomotif

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya