Lokasi: Hikmah >>

Terra Drone Jepang Akui Salah Kelola Baterai Bekas

Hikmah1116 Dilihat

RingkasanPengadilan Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT, Michael Wisnu Wardana, atas kelalaian yang menyebabkan kematian 22 karyawan dalam kebakaran gudang penyimpanan baterai drone di Jakarta pada Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan tersebut pada Kamis (21/05/2026), menyatakan bahwa tragedi berawal dari pengelolaan baterai bekas yang akan dibuang, di mana baterai jatuh dan memicu kebakaran....

Terra Drone Jepang Akui Salah Kelola Baterai Bekas

Pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT,Michael Wisnu Wardana, atas kelalaian yang menyebabkan kematian 22 karyawan dalam kebakaran gudang penyimpanan baterai drone di Jakarta pada Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan tersebut pada Kamis (21/05/2026), menyatakan bahwa tragedi berawal dari pengelolaan baterai bekas yang akan dibuang, di mana baterai jatuh dan memicu kebakaran.

Hakim menilai Michael Wisnu Wardana memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun tidak melakukannya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa gudang Galur milik perusahaan yang sama dikelola dengan standar baik, membuktikan kelalaian terdakwa dalam kasus ini. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan hukuman meliputi penyesalan tulus dan permohonan maaf terbuka Michael Wisnu Wardana kepada keluarga korban, statusnya yang belum pernah dipidana, serta upaya perdamaian dengan seluruh 22 korban. "Empat keluarga korban menyatakan pemaafan secara langsung di hadapan persidangan," ujar hakim, menambahkan bahwa terdakwa tidak hanya memberikan santunan tetapi juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban sebagai bentuk tanggung jawab melampaui kewajiban.

Tags:

Artikel Terkait