Lokasi: Berita >>

Bahlil: Aturan Ekspor Satu Pintu Tak untuk Hulu Migas

Berita34 Dilihat

RingkasanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pengecualian aturan baru ekspor komoditas untuk sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Bahlil menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu (20/5/2026)....

Bahlil: Aturan Ekspor Satu Pintu Tak untuk Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pengecualian aturan baru ekspor komoditas untuk sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Bahlil menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu (20/5/2026). Pengecualian tersebut diberikan setelah kajian mendalam dan pertimbangan terkait karakteristik perusahaan hulu migas yang memiliki risiko spesifik.

"Saya akan menyampaikan pesan khusus dari bapak Presiden, atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang obyektif, dan terukur kepada bapak Presiden, maka diputuskan untuk sektor hulu migas tidak berlaku. Jadi nggak perlu ada keraguan, bisnisnya jalan seperti biasa," kata Bahlil. Ia juga menjelaskan kekhawatiran investor soal pengetatan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sektor sumber daya alam (SDA). Bahlil menegaskan pemerintah melonggarkan DHE dan membebaskan pengusaha hulu migas untuk mengelola devisa yang diperoleh.

"Pasti ada yang nanya lagi bagaimana hasil DHE-nya, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha migas ini mereka orang baik-baik semua, enggak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan, kalian tidak perlu pakai Perpres (Peraturan Presiden) yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja," kata Bahlil. Ketua Umum Partai Golkar itu berharap dengan pelonggaran aturan, investor dari luar negeri tidak perlu ragu menanamkan modal di sektor produksi migas Tanah Air. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas yang menyebut ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Tags:

Artikel Terkait