Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Bisnis913 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1tern2691.html
Artikel Terkait
Igor Tolic Sebut Gol Dramatis Bukti Persib Siap Hattrick
BisnisPersib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2024/2025 setelah mengalahkan PSM Makassar dengan skor dramatis 2-1 di Stadion Batakan, Balikpapan, Jumat (16/5) malam. Skenario juara ini bisa langsung dipastikan saat Persib menjamu Persijap Jepara pada 23 Mei mendatang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
BisnisMeiza resmi menggugat cerai Eza di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025. Eza mengakui pentingnya parenting meskipun hubungan rumah tangga mereka telah berakhir....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaAfgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
BisnisAfgan mengalami cedera pita suara pada 2019 akibat kelelahan fisik karena terlalu banyak mengambil pekerjaan tanpa mempertimbangkan kondisi tubuhnya. "Saya cedera itu 2019....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
- Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
- Ibunda Alyssa Daguise Cerita Dampingi Persalinan Normal
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
- Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
- LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses
Artikel Terbaru
Reddit Blokir Akses Web Ponsel, Paksa Unduh Aplikasi
Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan
Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
Jannik Sinner, Djokovic, Zverev Raih Keuntungan di Roland Garros 2026
Baim Wong: Film Baru Pengingat Pentingnya Keluarga
Tautan Sahabat
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- Pembangunan Sekolah Rakyat Sumut Capai 57 Persen
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucap Syukur
- Regina Art: Momentum Refleksi Cita-cita Luhur Bangsa
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara
- Praperadilan Air Keras Andrie Yunus Uji Negara Cegah Impunitas