Lokasi: Pendidikan >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Pendidikan9 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/193dvs66k.html
Sebelumnya: Dubes Kuba Paparkan Dampak Tekanan AS ke Megawati
Berikutnya: Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
PendidikanMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaRupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas
PendidikanNilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (19/5/2026) siang pukul 13. 00 WIB melemah ke level Rp 17....
Baca SelengkapnyaHarga Emas Antam Stagnan di Rp2.769.000 per Gram
PendidikanHarga emas Antam stabil di level Rp2. 769....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 3 Bintang Piala Dunia Pernah Bermain di Liga Indonesia
- Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi, Ini Faktornya
- BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- Tim Cook Pastikan Ikut Kunjungan Trump ke China
- KSP Dudung Ungkap Maksud Prabowo Soal Dolar Desa
Artikel Terbaru
PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
Tautan Sahabat
- Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
- KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Akademisi Usul Penggabungan Lembaga HAM yang Tumpang Tindih
- Nadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
- KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
- Masyarakat Sipil Nobar Pesta Babi, Sudirman Said Kritik Negara
- BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres