Lokasi: Pendidikan >>
Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
Pendidikan21 Dilihat
RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pra-SPMB-Kota-Tangerang-2026.jpg)
Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.
Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/0pg8arcy2.html
Artikel Terkait
Tentara Israel Tangkap Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan
PendidikanSebuah tindakan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, dan kebebasan sipil warga dunia yang tengah menyalurkan bantuan bagi rakyat. Pemimpin Redaksi menyatakan, "Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia....
Baca SelengkapnyaPPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
PendidikanLatihan Dasar Kepemimpinan (LDK) 5. 0 resmi digelar oleh pelajar Indonesia di Jerman dengan tema "Be the Leader in You — Communication, Collaboration, and Strategy" untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan, komunikasi, kolaborasi tim, dan berpikir kritis....
Baca SelengkapnyaIndia Larang Rakyat Beli Emas Selama Setahun
PendidikanPerdana Menteri India Narendra Modi pada 10 Mei lalu menyerukan rakyatnya untuk tidak membeli perhiasan emas selama setahun demi kepentingan negara. "Patriotisme tidak hanya tentang kesiapan mengorbankan nyawa di perbatasan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
- Drone Hizbullah Hambat 70 Persen Serangan Israel di Lebanon
- Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Pengantin Baru di Halmahera
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Menlu Singapura Dukung RI Hadapi Krisis Energi
Artikel Terbaru
Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
India Larang Rakyat Beli Emas Selama Setahun
Iran dan Oman Rancang Mekanisme Transit Baru Selat Hormuz
Inggris Pasang Sistem Anti-Drone Baru di Jet Tempur Typhoon
Pelatih Ekuador Sebastian Beccacece Tanpa Karier Pemain
Iran Disebut Mampu Lumpuhkan Internet Global dari Selat Hormuz
Tautan Sahabat
- BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- WNI Relawan Gaza Ditangkap Israel, TB Hasanuddin Desak Diplomasi
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan
- DPR: Anak Butuh Ruang Digital Aman dan Sehat
- KemenHAM Sorot Penahanan WNI oleh Militer Israel
- Jaksa Agung: Pemenang Lelang Barang Rampasan Dilindungi Hukum
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN