Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif918 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/01aiz08br.html
Artikel Terkait
Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi Manusia Silver Todong Pisau
OtomotifPolisi menangkap Andra Winata (26) asal Batujajar, Bandung setelah aksi penodongan terhadap pengguna jalan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di traffic light simpang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road pada Sabtu (16/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
OtomotifMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPengacara Bantah Sarwendah Pesugihan di Gunung Kawi
OtomotifChris Sam Siwu dan Simon Abraham, tim penasihat hukum Sarwendah, angkat bicara menanggapi rumor yang beredar terkait klien mereka. Simon Abraham membenarkan bahwa Sarwendah pernah mendatangi lokasi syuting, namun murni untuk aktivitas pekerjaan....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dede Sunandar Akui Perselingkuhan: Saya Tak Membantah
- Richard Lee Tetap Beraktivitas sebagai Tahanan
- Sarwendah Cuek Dituding Pesugihan di Gunung Kawi
- Ayu Ting Ting Buka Suara soal Pria di Bioskop
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Netflix Rilis Trailer dan 6 Lagu Night Shift for Cuties
Artikel Terbaru
Dua Gelar Al Nassr Lenyap dalam Lima Hari
Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
One Piece Chapter 1183 Hiatus, Jadwal Rilis Diundur
Mischka Aoki Rilis Buku The University Blueprint
Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
Tautan Sahabat
- Tabrak Lari Denpasar: Mr X Tewas Dilindas Tiga Mobil
- Patricia Telepon Keluarga dan Share Lokasi Sebelum Tewas Terjebak Api
- Pelaku Penyekapan Mahasiswi Nunukan Ditembak Polisi
- Panglima Jilah Temui Jokowi, Ajak Main Film Kolosal
- Pekanbaru Padam Listrik, Aktivitas Warga Terganggu Jumat
- Pria di Surabaya Lecehkan Gadis Saat Nonton Festival
- Aditya Halindra Bupati Mirip Partai Disorot Mobil Dinas
- Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat: Semua Wilayah Hujan Hari Ini
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Peredaran Etomidate
- Ramalan Weton Rabu Pahing 20 Mei 2026: Jodoh & Rezeki