Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita892 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/00weosnnf.html
Artikel Terkait
Afgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
BeritaAfgan mengalami cedera pita suara pada 2019 akibat kelelahan fisik karena terlalu banyak mengambil pekerjaan tanpa mempertimbangkan kondisi tubuhnya. "Saya cedera itu 2019....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
BeritaEza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri menurut hukum negara. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong, namun Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya....
【Berita】
Baca SelengkapnyaClara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
BeritaKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
- Dewi Perssik Tak Mau Damai dengan Pelaku Pencatutan Nama
- Orang Tua Paksa Target Prestasi, Les Seni Bikin Anak Stres
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- ‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
Sosok Pria Gandengan Ayu Ting Ting Terbongkar Politisi
Persis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
Bonjour Bakery Tayang di Viki, 4 Aktor Ternama Bersinar
Tautan Sahabat
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
- Ekonomi Israel Minus 3,3 Persen Akibat Perang Lawan Iran
- Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
- Putin Sambut Santai Menlu China, Rusia Tetap Teman Lama
- Rusia Gelar Latihan Nuklir Terbesar, Ancaman Baru?
- AS Habiskan 300 Rudal Lindungi Israel dari Serangan Iran
- Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
- Operasi Sindoor Ubah Dinamika Konflik India-Pakistan
- Forum BRICS India Jadi Panggung RI Pertegas Peran Aktif
- Dubes Kuba Paparkan Dampak Tekanan AS ke Megawati