Lokasi: Hikmah >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Hikmah2 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga

    Hikmah

    Rencana pemerintah menggulirkan kembali insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) disambut positif pelaku industri otomotif. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kepastian insentif sangat dinantikan karena dapat mendorong penjualan sekaligus meningkatkan optimisme industri kendaraan listrik di Tanah Air....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029

    Hikmah

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya mengurangi ketergantungan pada air tanah secara bertahap melalui perluasan layanan air perpipaan. Komitmen Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan air bersih diwujudkan lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • KPK Telusuri Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok

    Hikmah

    Penyidik KPK kini menelusuri jejak dugaan aliran dana korupsi dari eks pimpinan PN Depok yang bermuara kepada seorang panitera pengganti di PN Sidoarjo. Tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wenny Rosalina Anas pada Kamis (21/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya