Lokasi: Kesehatan >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Kesehatan28 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/t2yev1boy.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
KesehatanKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
Baca SelengkapnyaKunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 167 Teknologi Satelit
KesehatanBuku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) kelas VI SD/MI membahas materi satelit dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang, mulai dari komunikasi hingga pemantauan cuaca. Materi tersebut terdapat pada Bab 6 | Mengembara di Jagat Raya, tepatnya di bagian “Ayo, Membaca” dengan teks berjudul Satelit dan Teknologi Antariksa....
Baca SelengkapnyaPendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
KesehatanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Waspada Hujan Petir di Pamekasan, Sabtu 23 Mei 2026
- Cara Baca Hasil Nilai TKA SD SMP 24 Mei 2026
- SPMB Maung Jabar 2026: Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran
- 50 Soal Seni Rupa Kelas 5 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- 85 Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Penguatan Konektivitas Dagang Indonesia-ASEAN-China
- IHSG Ambles 2,55 Persen Usai Dibuka Menguat, Apa Sebabnya?
- Dorong Dunia Usaha Bangun Budaya Kepatuhan Berkelanjutan
- Pertamina Patra Niaga Siap Pasok Energi untuk KKKS
- BTN dan KAI Bangun 5.400 Hunian TOD di Empat Kota
- Tenant Baru Padati Mal Jakarta, Pasar Kondominium Lesu
- Prabowo Hadiri Rapat DPR untuk Jawab Keraguan Pasar Fiskal
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas
- Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara
- Indonesia Puncaki Indeks Kesejahteraan Global, Kadin: Acuan Ekonomi Dunia