Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif78 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pc4racpmo.html
Artikel Terkait
Last Dance Ronaldo di Piala Dunia 2025
OtomotifTimnas Portugal resmi memanggil Cristiano Ronaldo untuk memperkuat skuad di Piala Dunia 2026. Pemanggilan tersebut diumumkan pada Selasa (19/5/2026) malam WIB dan sekaligus memastikan Ronaldo akan mencatat sejarah baru di sepak bola dunia....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaNurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan
OtomotifPengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026). "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKurban Unta untuk 7 Orang, Ini Dalil dan Pendapat Ulama
OtomotifBerkurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Selain sapi dan kambing, unta juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan kurban....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Daniel Johan Peringatkan PP Ekspor Satu Pintu Tak Jadi Rente
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
- Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres
- Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
- KPK Periksa Dua Saksi Kunci Pengepul Dana Budi Karya
Artikel Terbaru
Persib dan Borneo FC Bersaing di Dua Laga Sisa
ULD Terbatas, Akses Pendidikan Disabilitas Belum Inklusif
Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Tekan Peserta Nonaktif
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
Tautan Sahabat
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Daimler Raih 32 Pesanan Sasis Bus di Busworld 2026
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- MAN RR4 Debut Busworld 2026, Gempur Segmen Bus Premium
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Geely Tambah Diler Baru, Target 80 Jaringan Akhir Tahun
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas