Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Hiburan57356 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3gp4oc99i.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
HiburanKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPersija Tekuk Persik 3-1, Witan Persembahkan Gol untuk Jakmania
HiburanWitan Sulaeman mencetak satu assist setelah masuk pada babak kedua dan mempersembahkan kemenangan penting tersebut kepada para pendukung setia. Pemain kelahiran Palu 25 tahun silam itu mengungkapkan rasa syukurnya usai kembali mendapat panggilan ke Timnas Indonesia pada era pelatih anyar, John Herdman....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
HiburanPSIM Yogyakarta berhasil meraih kemenangan krusial atas Madura United dalam lanjutan Liga 2 Indonesia pekan ke-33. Laskar Mataram tampil menggebrak sejak awal pertandingan dengan mengambil inisiatif serangan dan mengurung pertahanan Laskar Sapee Kerrab....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Al Nassr Gagal Juara, CR7 Tolak Medali dan Banting Papan
- Portugal Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Ronaldo Masuk
- VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
- Barcelona Dekati Aturan 1:1, Bursa Transfer Siap Menggila
- Manchester United Bidik Pengganti Murah Casemiro
- Lille Finis Peringkat 3, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Portugal Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Ronaldo Masuk
Claudio Ranieri Buka Peluang Latih Timnas Italia
5 Pemain Naturalisasi Timnas Incaran Piala Asia 2027
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
Tautan Sahabat
- Menlu Sugiono: 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Penculikan
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum
- Kementerian Kebudayaan Tambah 430 Cagar Budaya Baru
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Pendapatan Indonesia Lebih Rendah dari Kamboja, Prabowo Minta Instropeksi
- Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
- BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba